ANGGARAN
DASAR
KOMUNITAS
PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN
( KP2TPL )
NAMA DAN
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Kelompok ini
bernama : KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN,
Berkedudukan
di Kelurahan Tambaan Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan Propinsi Jawa Timur
LAMBANG
Pasal 2
1. Bentuk lambang KOMUNITAS PEMUDA DAN
PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN adalah pohon mangrove dengan akar tunjang
berbentuk hati yang kokoh dan batang yang tegap berwarna hitam, serta banyak
daun subur hijau disemua cabang dan ranting,
2. Bentuk bulat berwarna biru
menandakan keutuhan tekad, visi dan misi serta cita-cita KOMUNITAS PEMUDA DAN
PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN yang tulus dan ikhlas.
3. Lingkaran bulat berwarna hitam
adalah satu-kesatuan antar anggota KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI
LINGKUNGAN yang tak tergoyahkan dan tak terpisahkan.
4. Warna hitam pada batang, ranting dan
akar berarti tumbuhan mangrove yang telah tua/lama hidupnya sehingga sangat
keras dan sangat kuat.
5. Bentuk hati pada akar menandakan
bahwa tujuan KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN adalah
peduli pada lingkungan.
6. Warna hijau pada daun menandakan
kemakmuran sebagai harapan KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI
LINGKUNGAN.
7. Banyaknya daun di semua cabang dan
ranting adalah pemerataan Sumber Daya Manusia di segala bidang yang menjadi
prioritas KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN.
8. Logo
|
WAKTU
Pasal 3
KOMUNITAS
PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN ini didirikan pada saat akta ini
di tanda tangani dan tidak ditentukan kapan berakhirnya.
AZAS DAN
DASAR
Pasal 4
KOMUNITAS
PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN berazaskan Pancasila dan
berdasarkan Undang –Undang Dasar 1945 ( UUD 1945 )
SIFAT
Pasal 5
KOMUNITAS
PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN bersifat independen dan sosial
kemasyarakatan, tentang Pelestarian Alam dan Lingkungan. Bukan merupakan
organisasi politik.
MAKSUD DAN
TUJUAN
Pasal 6
Maksud dan
tujuan KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN adalah :
1. Mengelola lahan pesisir pantai untuk
dijadikan Penghijauan dan objek wisata ataupun margasatwa / flora dan fauna
2. Melestarikan Laut disepanjang
pesisir pantai.
3. Mengelola lahan untuk perikanan.
4. Mensejahterakan anggota kelompok Komunitas
Peduli Lingkungan pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
5. Ikut berpartisipasi membantu program
pemerintah terutama dalam upaya membentuk, membina dan meningkatkan kualitas
sumber daya manusia yang handal, melalui kegiatan, pemberdayaan masyarakat,
pemberdayaan perempuan, Pemberdayaan pemuda dan pelajar dalam berbagai bidang.
6. Mendirikan Koperasi, Taman Baca
Masyarakat dan Yayasan Pendidikan.
7. Membantu Pemerintah dalam hal
penanggulangan masalah sosial sepanjang menyangkut aspek pendidikan,
kebudayaan, lingkungan dan Ekonomi.
TUGAS POKOK
Pasal 7
KOMUNITAS PEMUDA
DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN mempunyai tugas pokok menyelenggarakan
non formal bagi masyarakat luas guna menumbuhkan generasi bangsa yang lebih
baik dan bertanggung jawab tentang pelestarian lingkungan.
FUNGSI
Pasal 8
KOMUNITAS
PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN juga berfungsi sebagai kelompok
non Profit bergerak dalam bidang Sosial kemasyarakatan yang di peruntungkan
bagi masyarakat yang berada di Kota Pasuruan.
USAHA –
USAHA
Pasal 9
Usaha KOMUNITAS
PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN yaitu :
1. Mengerjakan dan mengelola lahan
Pesisir Pantai untuk melestarikan lingkungan Hidup / disamping mensejahterakan
anggota KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya.
2. Mengelola lahan untuk Objek wisata,
Pertanian, Pendidikan dan Perikanan.
3. Mengelola / melestarikan laut dan
pesisir pantai yang panjangnya ± 2 Mil / dan lebarnya ± 500 m dari bibir pantai
kearah daratan.
4. Melaksanakan berbagai program
pengembangan masyarakat yang langsung mempengaruhi upaya peningkatan kualitas
hidup masyarakat pesisir pantai khususnya.
5. Menyampaikan perkembangan informasi
Teknologi, Edukasi tentang Kerajinan tangan Hasil laut kepada masyarakat luas.
6. Bekerja sama dengan pihak lain yang
menaruh minat pada KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN,(tanpa
ikatan apa pun).
7. Meyelenggarakan usaha lainnya yang
menurut Pembina dapat Memajukan dan mencapai Maksud dan tujuan Kelompok Gerakan
Peduli Lingkungan Hidup yang tidak bertentangan dengan Undang Undang serta
Peraturan Pemerintah yang berlaku.
8. Mengelola Lembaga Pendidikan untuk
masyarakat pesisir.
9. Mengelola Buku-buku guna keperluan
edukasi dan mendirikan Taman Baca Masyarakat.
KEKAYAAN DAN
PENDAPATAN
Pasal 10
KOMUNITAS
PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN mendapat pemasukan keuangan dari :
1. Sumbangan dari anggota yang
banyaknya di tentukan dengan kesepakatan
2. Bantuan Pemerintah.
3. Bantuan pihak ketiga yang sifatnya
tidak mengikat(dari dalam maupun luar Negeri).
4. Badan usaha yang dibentuk dan di
kelola oleh Komunitas Pemuda dan Pelajar Tambaan Peduli Lingkungan itu sendiri.
TATA TERTIB
PENGURUS
Pasal 11
Pengurus di
angkat dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan dipilih melalui musyawarah
komunitas, yang dihadiri minimal 50% lebih 1 jumlah pengurus KOMUNITAS PEMUDA
DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN.
SUSUNAN
ORGANISASI
PENGURUS
Pasal 12
1. Hak – hak Kewajiban pengurus
termasuk pembagian Hasil dan Hubungan kerja dalam KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR
TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN di atur dan di tetapkan lebih lanjut didalam Anggaran
Rumah Tangga KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN.
2. Untuk pertama kali Tim Formatur
Mengangkat dan menetapkan susunan pengurus, sebagai berikut:
PENASEHAT :
Semua Tokoh Masyarakat yang
terpandang dan dihormati serta memiliki massa atau lembaga di Kelurahan Tambaan
PELINDUNG :
LURAH Tambaan Kecamatan Panggungrejo
Kota Pasuruan Propinsi Jawa Timur
KOORDINATOR : MUHAMMAD IKSAN, S.E.I
SEKRETARIS : ABDUL WAHAB, SH.
BENDAHARA : MUHAMMAD MUHAJIR, SH.
KOORDINATOR LAPANGAN :
1.1. RW 1
|
: AHMAD
MUZAMMAR
|
1.2. RW 2
|
: ALWI
SHIHAB
|
1.3. RW 3
|
: SAIFUL
RIZAL
|
1.4. RW 4
|
: SAMSUL
|
1.5. RW 5
|
: MISBAHUL
MUNIR
|
1.6. BKM TUNAS MANDIRI
|
: ARIEF
LUKMAN HAKIM
|
1.7. KIM KELURAHAN TAMBAAN
|
:
HASANUDIN, SH
|
1.8. GP ANSOR TAMBAAN
|
: AHMAD
ZAINI
|
1.9. BANSER TAMBAAN
|
: MUHAMMAD
NAFIUDDIN
|
1.10.
IPNU TAMBAAN
|
: AHMAD
ZAKARIYAH
|
1.11.
KARANG TARUNA
|
: MUHAMMAD
NAJIB, S.Kom
|
1.12.
NELAYAN
|
: ABDUL
HALIM
|
|
|
3. Koordinator, Sekretaris dan
Bendahara disebut Dewan Pimpinan.
4. Koordinator Lapangan disebut Dewan
Pelaksana.
WEWENANG DAN
KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 13
1. Pengurus KOMUNITAS PEMUDA DAN
PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN tersebut adalah yang bertanggung jawab terhadap
hidup dan matinya komunitas, baik yang berhubungan dengan sarana, prasarana dan
Financial.
2. Pengurus KOMUNITAS PEMUDA DAN
PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN Berwenang: Melaksanakan segala ketentuan dan
kebijaksanaan komunitas sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan
rapat.
3. Pengurus KOMUNITAS PEMUDA DAN
PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN Berkewajiban : Melaksanakan segala ketentuan
dan Kebijaksanaan Komunitas sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan
keputusan rapat.
RAPAT
PENGURUS
Pasal 14
1. Rapat Pengurus di adakan paling
sedikit sekali dalam setahun.
2. Rapat-rapat lain dapat di tentukan
oleh Pengurus.
3. Rapat Musyawarah Komunitas adalah
rapat untuk memilih Dewan Pimpinan KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI
LINGKUNGAN, diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.
TAHUN BARU
Pasal 15
1. Tahun buku Komunitas ini sesuai
dengan tahun Almanak ( kalender ), tahun buku pertama berjalan sejak hari
pendirian dan di tutup pada setiap akhir tahun.
2. Pada akhir tiap-tiap tahun buku ,
yaitu pada akhir bulan Desember, buku-buku di tutup dan di buat Neraca tentang
segala usaha dari KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN.
3. Neraca tersebut barulah sah jika
sudah di tanda tangani oleh Dewan Pimpinan, dengan pengesahan mana kepada para koordinator
lapangan di berikan Pelepasan tanggung jawab atas segala tindakan yang
dilakukan tahun buku berkenaan.
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal 16
1. Keputusan untuk merubah Anggaran
Dasar sah, jika diambil dalam suatu rapat yang khusus diadakan untuk itu, yang
di hadiri oleh Pengurus, sedang usul yang berkenaan disetujui oleh
sekurang-kurangnya 50% lebih 1 dari suara yang hadir dan dikeluarkan dengan
sah.
2. Apabila dalam rapat tersebut tidak
semua Pengurus hadir, maka rapat yang ke-dua diadakan secepat-cepatnya dalam
tempo seminggu setelah rapat yang pertama. Dalam rapat yang ke-dua ini tidak
mengindahkan jumlah anggota rapat yang hadir akan tetapi dihadiri Dewan
Pimpinan dan minimal 2 (dua) orang Dewan Pelaksana yang hadir dalam rapat
menyetujuinya maka suara tersebut dianggap sah.
PEMBUBARAN
KELOMPOK
Pasal 17
KOMUNITAS
PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN dapat dibubarkan bilamana :
1. Bertentangan dengan Undang-Undang
1945, Pancasila, dan ajaran Agama.
2. Dikehendaki oleh seluruh Pengurus
dengan terlebih dahulu atas saran dan usul penasehat dan atau Pelindung.
3. Dibubarkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia.
PERATURAN
PENUTUP
Pasal 18
1. KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN
PEDULI LINGKUNGAN ini apabila diperlukan penambahan maupun pemecatan anggota/pengurus
harus melalui keputusan rapat.
2. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam
Anggaran Dasar diatur lebih lanjut melalui rapat Pengurus KOMUNITAS PEMUDA DAN
PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN dan merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan
dari Anggaran Dasar.
Koordinator
MUHAMMAD IKSAN, S.E.I
|
Sekretaris
ABDUL WAHAB, SH.
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMUNITAS
PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Yang mutlak
diterima menjadi anggota KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN
adalah :
1. Warga / Masyarakat yang mempunyai
kartu identitas lengkap (Kartu Tanda Pengenal / Kartu Keluarga yang diketahui
oleh perangkat setempat).
2. Dewasa berumur 17 tahun ke-atas bagi
yang umum sedang bagi anggota pelajar berusia antara 12 sampai 20 tahun.
3. Pria / Wanita.
4. Tidak terlibat Organisasi /
Ormas-ormas yang terlarang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Menyetujui dan melaksanakan
aturan-aturan yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD
/ ART).
6. Tergabung dalam struktural
organisasi legal yang sah tingkat kelurahan/ranting di Kelurahan Tambaan
Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan Propinsi Jawa Timur.
Pasal 2
Tata Cara
menjadi Anggota
1. Dapat mengajukan Permintaan secara
tertulis yang ditujukan kepada Dewan Pengurus KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR
TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN dengan mengisi formulir pernyataan yang ditetapkan.
2. Foto copy KTP yang terbaru 3 (tiga)
lembar.
3. Pas photo bewarna ukuran 3 x 4
sebanyak 4 (empat) lembar.
4. Membayar uang pangkal yang
ditentukan atas keputusan rapat .
5. Setiap anggota akan diusulkan
mendapatkan Kartu Tanda Anggota, sesuai dengan nomor induk Keanggotaaannya yang
telah disahkan / ditanda tangani Koordinator atas pesetujuan Dewan Pengurus.
BAB II
KEWAJIBAN
DAN HAK ANGGOTA
Pasal 1
Kewajiban
Anggota
Setiap
anggota yang telah memiliki Kartu Tanda Anggota berkewajiban mentaati Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI
LINGKUNGAN.
Pasal 2
Hak Anggota
Setiap
angggota mempunyai Hak suara untuk memilih dan di pilih.
BAB III
Kekuasaan
tertinggi dan Musyawarah
Pasal 1
1. Kekuasaan Tertingggi ada pada hasil
Musyawarah Komunitas KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN.
2. Rapat KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR
TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN terdiri dari :
2.1.Rapat Harian.
2.2.Musyawarah Komunitas.
2.3.Musyawarah Luar Biasa.
Pasal 2
Rapat
Harian, Musyawarah Komunitas dan Musyawarah Luar Biasa
1. Rapat Harian dihadiri / dilaksanakan
oleh Pengurus dan Anggota, bersifat koordinatif seperti menyampaikan informasi,
membahas kegiatan, menyusun Dewan Pelaksana dan hal lainnya yang sifatnya
teknis biasa yang mendesak maupun tidak mendesak.
2. Musyawarah Komunitas dihadiri /
dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan demisioner dan Dewan Pelaksana, bersifat
penting untuk memilih susunan Dewan Pimpinan dan melengkapi susunan Dewan
Pimpinan.
3. Musyawarah Luar Biasa dihadiri /
dilaksanakan Pengurus, bersifat mendesak untuk membentuk Dewan Pimpinan yang
kosong.
Pasal 3
Kewajiban
Anggota
1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga (AD/ART).
2. Loyal dan Aktif dalam melaksanakan segala
keputusan KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN.
3. Menjunjung tinggi dan menjaga nama
baik KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN.
4. Menghadiri dan mengakui hasil
keputusan Rapat.
5. Membayar uang pangkal dan iuran
sesuai Konsolidasi KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN.
Pasal 4
Hak Anggota
1. Hak memilih dan dipilih.
2. Hak bicara, mengajukan saran dan
pendapat untuk memajukan KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN.
3. Hak aktif melaksanakan keputusan KOMUNITAS
PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN.
4. Mendapat perlindungan dan pembelaan
hukum atas diri anggota KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN.
5. Membela dan dibela dalam forum sidang
KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN.
6. Memperoleh hak bimbingan dan
perlindungan serta pembelaan dalam forum pertemuan KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR
TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN.
7. Memperoleh pelatihan untuk
meningkatkan kompentensi anggota (minimal satu tahun sekali).
Pasal 5
Keanggotaan
Keanggotaan KOMUNITAS
PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN berakhir masa anggotanya /
jabatannya apabila:
1. Mengundurkan diri.
2. Meninggal dunia.
3. Diberhentikan.
4. Masa jabatan/periodenya telah
berakhir.
Pasal 6
Tindakan
Disiplin Anggota
Tindakan
disiplin anggota yang dilakukan berupa :
1. Peringatan.
2. Skorsing.
3. Pemecatan.
Pasal 7
Peringatan
Tindakan peringatan
dilakukan terhadap anggota / pengurus yang bersifat indisipliner terhadap
peraturan-peraturan yang ditetapkan Kelompok.
Pasal 8
Skorsing
Tindakan
skorsing terhadap anggota dan pengurus yang dilakukan oleh karena :
1. Melalaikan tugas.
2. Menyalahgunakan jabatan.
3. Menyalahgunakan hak milik (inventaris)
KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN untuk kepentingan
pribadi.
4. Melakukan tindakan-tindakan yang
merugikan nama baik KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN.
Pasal 9
Pemecatan
Tindakan
pemecatan dilakukan terhadap anggota dan pengurus setelah :
1. Peningkatan Skorsing atas
bukti-bukti yang telah nyata dan sah / meyakinkan.
2. Tindakan yang bersifat merugikan
kepentingan KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN.
3. Mempublikasikan rahasia Kelompok
terhadap Umum.
Pasal 10
Pembelaan
Diri
1. Pembelaan diri diatas Pemecatan
akibat skorsing dilakukan dalam rapat dan mutlak.
2. Apabila ternyata tindaka skorsing
ataupun pemecatan tidak terbukti , terhadap yang bersangkutan diadakan
klarifikasi nama baik diadakan Rehabilitasi pada waktu Rapat.
Pasal 11
Keadaan
Darurat
Bila dalam
keadaan yang membahayakan kesatuan dan persatuan dalam KOMUNITAS PEMUDA DAN
PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN maka Dewan Pimpinan mempunyai kewewenangan
melakukan pembentukan Badan Pengurus sementara, untuk mengganti susunan atau
memecat Dewan Pelaksana dan memecat anggota secara cepat tanpa melalui Rapat
Harian.
BAB IV
PIMPINAN
Pasal 1
Pemilihan Dewan
Pimpinan
1. Koordinator KOMUNITAS PEMUDA DAN
PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN/Dewan Pimpinan dipilih secara musyawarah yang
direkomendasikan oleh Dewan Pelaksana.
2. Prosedur pemilihan dilakukan dengan
cara arif, bijaksana, jujur, adil, lansung, dan diatur tata tertib KOMUNITAS
PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN.
3. Koordinator KOMUNITAS PEMUDA DAN
PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN/Dewan Pimpinan maksimal dua kali masa
periode.
Pasal 2
Pemilihan
Dewan Pelaksana
1. Dewan Pelaksana adalah satu orang
Perwakilan organisasi lokal yang tergabung dalam KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR
TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN.
2. Kedudukan antar anggota Dewan
Pelaksana adalah sama dan sejajar, sedangkan kedudukan Dewan Pelaksana
setingkat di bawah Dewan Pimpinan.
3. Dewan Pelaksana dipilih atas
rekomendasi organisasi lokal yang ada di Kelurahan Tambaan Kecamatan
Panggungrejo Kota Pasuruan.
Pasal 3
Tata Kerja
Pengurus
1. Sistem kerja Pimpinan bersifat
Kolektif (Team), dan semua peraturan yang dibuat tidak bertentangan dengan
AD/ART.
2. Pembagian tugas diatur oleh Pengurus
serta sistemnya ditetapkan sesuai dengan sifat kerja masing- masing dilapangan.
3. Dewan Pimpinan mengadakan rapat
setelah mendapatkan masukan dari Dewan Pelaksana.
4. Dewan Pimpinan berkoordinasi dengan
Lurah/kelurahan, BhabinKamtibmas, Bhabinsa dan jajaran pejabat tingkat
kelurahan.
5. Dewan Pelaksana membawa aspirasi
anggota organisasinya masing-masing untuk dimusyawarahkan/dirapatkan bersama
Dewan Pimpinan.
6. Dewan Pelaksana berkoordinasi dengan
Dewan Pimpinan.
Pasal 4
Bidang-Bidang
Pekerjaan
Bidang-bidang
yang dibentuk oleh pengurus menurut keputusan melalui rapat harian.
Sifat nya
berdayaguna dan bermanfaat bagi kelangsungan KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR
TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN.
Pasal 5
Rangkap
Jabatan dan Penggantian Pengurus
Pengurus
disemua tingkatan tidak diperbolehkan rangkap jabatan secara horizontal dan
vertikal sesuai keputusan.
Pasal 6
Penggantian Pengurus
1. Pengurus dapat mengadakan pergantian
bilamana masa jabatan (Ketua, Sekretaris, Bendahara) dalam keadaan kosong/darurat.
2. Penggantian Dewan Pimpinan dilakukan
melalui Musyawarah Komunitas maupun Musyawarah Luar Biasa.
3. Hasil keputusan rapat tidak dapat
diganggu gugat.
BAB VI
Susunan
Pengurus
Pasal 1
Dewan
Pimpinan
1. Keanggotaan Dewan Pimpinan terdiri
dari 3 (tiga) orang, antara lain sebagai berikut:
1.1. Seorang Ketua
1.2. Seorang Sekretaris
1.3. Seorang Bendahara
2. Ketua Pengurus sebagai Koordinator
Pengurus sebagai Koordinator Dewan pimpinan dipilih oleh Dewan Pengurus
demisioner dan Dewan Pelaksana melaui Musyawarah Komunitas/Musyawarah Luar
Biasa. Ketua Dewan Pimpinan pemegang mandat Rapat dan Musyawarah secara
kolektif, sebagai pengendali menejemen dan pelaksanaan kegiatan KOMUNITAS
PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN.
3. Susunan struktur Dewan Pimpinan
diatur dan dilantik secara langsung dalam Musyawarah Komunitas pada saat sidang
pemilihan Koordinator Pengurus dan sekaligus dibuat instruksi kerjanya ( IK )
4. Koordinator Dewan Pimpinan bertugas
membawahi KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN secara
organisatoris dan berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Tambaan.
5. Dewan Pimpinan dipilih oleh
musyawarah Komunitas dengan masa jabatan 3 (tiga) tahun masa bakti.
6. Ketua Dewan Pimpinan yang pertama
kali dibentuk/disahkan dan direkomendasikan oleh Dewan Pelaksana.
BAB VII
Pasal 1
Musyawarah
dan Rapat-Rapat
Serta
Pengambilan Keputusan
1. Musyawarah Komunitas Dilakukan
sebagai kekuasaan tertinggi KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI
LINGKUNGAN yang diselenggarakan dalam tiga tahun oleh Pengurus dan dihadiri
oleh Dewan Pimpinan demisioner dan Dewan Pelaksana, untuk menentukan kebijakan
kelanjutan masa bakti kepengurusan dan atau merubah AD/ART.
2. Musyawarah luar biasa
diselenggarakan apabila ada kekosongan Dewan pimpinan atas usulan tertulis
lebih dari separuh dari pengurus dan anggota.
3. Ujuan pengajuan Musyawarah luar
biasa dapat dilaksakan dalam batas 40 hari, agar dapat dilaksanakan sesuai tatatertib
KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN.
4. Untuk mengambil keputusan, setiap 1
(satu) orang memiliki hak 1 (satu) suara.
Pasal 2
Rapat
1. Rapat Harian dalam tata tertib
dilakukan masing-masing yang dihadiri oleh anggota dan pengurus sesuai
ketentuan
2. Dalam penyelenggaraan rapat hanya
sah bila dihadiri lebih dari 10 (sepuluh) orang jumlah peserta rapat yang hadir
dalam pengambilan keputusan dan berhak untuk 1 ( satu ) suara.
3. Semua keputusan rapat sah sesuai
tata tertib Kemufakatan.
4. Bila hasil mufakat menemui jalan
buntu (dead lock), maka dilakukan pengambilan suara terbanyak.
5. Setiap peserta rapat harian berdasarkan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, berhak hadir dan memberikan hak suara
nya
BAB VIII
Pasal 1
Ketentuan
Penutup
Pada bentuk
anggaran rumah tangga yang belum diatur atau belum cukup akan ditetap kan oleh
Dewan Pimpinan, sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART.
Pasal 2
Penetapan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI
LINGKUNGAN ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan
di : Pasuruan
Pada Tanggal
: 17/01/2018
BANGUNLAH JIWANYA | BANGUNLAH
BADANNYA
KOMUNITAS
PEMUDA DAN PELAJAR PEDULI LINGKUNGAN
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar