Minggu, 17 Februari 2019

AD & ART AREK AREK TAMBAAN


ANGGARAN DASAR
KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN
( KP2TPL )

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Kelompok ini bernama : KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN,
Berkedudukan di Kelurahan Tambaan Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan Propinsi Jawa Timur

LAMBANG

Pasal 2

1.      Bentuk lambang KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN adalah pohon mangrove dengan akar tunjang berbentuk hati yang kokoh dan batang yang tegap berwarna hitam, serta banyak daun subur hijau disemua cabang dan ranting,
2.      Bentuk bulat berwarna biru menandakan keutuhan tekad, visi dan misi serta cita-cita KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN yang tulus dan ikhlas.
3.      Lingkaran bulat berwarna hitam adalah satu-kesatuan antar anggota KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN yang tak tergoyahkan dan tak terpisahkan.
4.      Warna hitam pada batang, ranting dan akar berarti tumbuhan mangrove yang telah tua/lama hidupnya sehingga sangat keras dan sangat kuat.
5.      Bentuk hati pada akar menandakan bahwa tujuan KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN adalah peduli pada lingkungan.
6.      Warna hijau pada daun menandakan kemakmuran sebagai harapan KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN.
7.      Banyaknya daun di semua cabang dan ranting adalah pemerataan Sumber Daya Manusia di segala bidang yang menjadi prioritas KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN.
8.      Logo




 

WAKTU

Pasal 3

KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN ini didirikan pada saat akta ini di tanda tangani dan tidak ditentukan kapan berakhirnya.


AZAS DAN DASAR

Pasal 4

KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang –Undang Dasar 1945 ( UUD 1945 )


SIFAT

Pasal 5

KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN bersifat independen dan sosial kemasyarakatan, tentang Pelestarian Alam dan Lingkungan. Bukan merupakan organisasi politik.


MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 6

Maksud dan tujuan KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN adalah :

1.      Mengelola lahan pesisir pantai untuk dijadikan Penghijauan dan objek wisata ataupun margasatwa / flora dan fauna
2.      Melestarikan Laut disepanjang pesisir pantai.
3.      Mengelola lahan untuk perikanan.
4.      Mensejahterakan anggota kelompok Komunitas Peduli Lingkungan pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
5.      Ikut berpartisipasi membantu program pemerintah terutama dalam upaya membentuk, membina dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang handal, melalui kegiatan, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan, Pemberdayaan pemuda dan pelajar dalam berbagai bidang.
6.      Mendirikan Koperasi, Taman Baca Masyarakat dan Yayasan Pendidikan.
7.   Membantu Pemerintah dalam hal penanggulangan masalah sosial sepanjang menyangkut aspek pendidikan, kebudayaan, lingkungan dan Ekonomi.



 
TUGAS POKOK
Pasal 7

KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN mempunyai tugas pokok menyelenggarakan non formal bagi masyarakat luas guna menumbuhkan generasi bangsa yang lebih baik dan bertanggung jawab tentang pelestarian lingkungan.


FUNGSI
Pasal 8

KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN juga berfungsi sebagai kelompok non Profit bergerak dalam bidang Sosial kemasyarakatan yang di peruntungkan bagi masyarakat yang berada di Kota Pasuruan.


USAHA – USAHA
Pasal 9

Usaha KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN yaitu :

1.      Mengerjakan dan mengelola lahan Pesisir Pantai untuk melestarikan lingkungan Hidup / disamping mensejahterakan anggota KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2.      Mengelola lahan untuk Objek wisata, Pertanian, Pendidikan dan Perikanan.
3.      Mengelola / melestarikan laut dan pesisir pantai yang panjangnya ± 2 Mil / dan lebarnya ± 500 m dari bibir pantai kearah daratan.
4.      Melaksanakan berbagai program pengembangan masyarakat yang langsung mempengaruhi upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat pesisir pantai khususnya.
5.      Menyampaikan perkembangan informasi Teknologi, Edukasi tentang Kerajinan tangan Hasil laut kepada masyarakat luas.
6.      Bekerja sama dengan pihak lain yang menaruh minat pada KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN,(tanpa ikatan apa pun).
7.      Meyelenggarakan usaha lainnya yang menurut Pembina dapat Memajukan dan mencapai Maksud dan tujuan Kelompok Gerakan Peduli Lingkungan Hidup yang tidak bertentangan dengan Undang Undang serta Peraturan Pemerintah yang berlaku.
8.      Mengelola Lembaga Pendidikan untuk masyarakat pesisir.
9.      Mengelola Buku-buku guna keperluan edukasi dan mendirikan Taman Baca Masyarakat.





KEKAYAAN DAN PENDAPATAN
Pasal 10

KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN mendapat pemasukan keuangan dari :

1.      Sumbangan dari anggota yang banyaknya di tentukan dengan kesepakatan
2.      Bantuan Pemerintah.
3.      Bantuan pihak ketiga yang sifatnya tidak mengikat(dari dalam maupun luar Negeri).
4.      Badan usaha yang dibentuk dan di kelola oleh Komunitas Pemuda dan Pelajar Tambaan Peduli Lingkungan itu sendiri.


TATA TERTIB PENGURUS
Pasal 11

Pengurus di angkat dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan dipilih melalui musyawarah komunitas, yang dihadiri minimal 50% lebih 1 jumlah pengurus KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN.


SUSUNAN ORGANISASI

PENGURUS

Pasal 12

1.      Hak – hak Kewajiban pengurus termasuk pembagian Hasil dan Hubungan kerja dalam KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN di atur dan di tetapkan lebih lanjut didalam Anggaran Rumah Tangga KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN.

2.      Untuk pertama kali Tim Formatur Mengangkat dan menetapkan susunan pengurus, sebagai berikut:

PENASEHAT :
Semua Tokoh Masyarakat yang terpandang dan dihormati serta memiliki massa atau lembaga di Kelurahan Tambaan

PELINDUNG :
LURAH Tambaan Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan Propinsi Jawa Timur

KOORDINATOR :  MUHAMMAD IKSAN, S.E.I

SEKRETARIS : ABDUL WAHAB, SH.

BENDAHARA : MUHAMMAD MUHAJIR, SH.


KOORDINATOR LAPANGAN :

1.1. RW 1
: AHMAD MUZAMMAR

1.2. RW 2
: ALWI SHIHAB

1.3. RW 3
: SAIFUL RIZAL

1.4. RW 4
: SAMSUL

1.5. RW 5
: MISBAHUL MUNIR

1.6. BKM TUNAS MANDIRI
: ARIEF LUKMAN HAKIM

1.7. KIM KELURAHAN TAMBAAN
: HASANUDIN, SH

1.8. GP ANSOR TAMBAAN
: AHMAD ZAINI

1.9. BANSER TAMBAAN
: MUHAMMAD NAFIUDDIN

1.10.        IPNU TAMBAAN
: AHMAD ZAKARIYAH

1.11.        KARANG TARUNA
: MUHAMMAD NAJIB, S.Kom

1.12.        NELAYAN
: ABDUL HALIM


3.      Koordinator, Sekretaris dan Bendahara disebut Dewan Pimpinan.
4.      Koordinator Lapangan disebut Dewan Pelaksana.


WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 13

1.      Pengurus KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN tersebut adalah yang bertanggung jawab terhadap hidup dan matinya komunitas, baik yang berhubungan dengan sarana, prasarana dan Financial.
2.      Pengurus KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN Berwenang: Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan komunitas sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan rapat.
3.      Pengurus KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN Berkewajiban : Melaksanakan segala ketentuan dan Kebijaksanaan Komunitas sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan keputusan rapat.


 
RAPAT PENGURUS

Pasal 14

1.      Rapat Pengurus di adakan paling sedikit sekali dalam setahun.
2.      Rapat-rapat lain dapat di tentukan oleh Pengurus.
3.      Rapat Musyawarah Komunitas adalah rapat untuk memilih Dewan Pimpinan KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN, diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.


TAHUN BARU

Pasal 15

1.      Tahun buku Komunitas ini sesuai dengan tahun Almanak ( kalender ), tahun buku pertama berjalan sejak hari pendirian dan di tutup pada setiap akhir tahun.
2.      Pada akhir tiap-tiap tahun buku , yaitu pada akhir bulan Desember, buku-buku di tutup dan di buat Neraca tentang segala usaha dari KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN.
3.      Neraca tersebut barulah sah jika sudah di tanda tangani oleh Dewan Pimpinan, dengan pengesahan mana kepada para koordinator lapangan di berikan Pelepasan tanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan tahun buku berkenaan.


PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 16

1.      Keputusan untuk merubah Anggaran Dasar sah, jika diambil dalam suatu rapat yang khusus diadakan untuk itu, yang di hadiri oleh Pengurus, sedang usul yang berkenaan disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% lebih 1 dari suara yang hadir dan dikeluarkan dengan sah.
2.      Apabila dalam rapat tersebut tidak semua Pengurus hadir, maka rapat yang ke-dua diadakan secepat-cepatnya dalam tempo seminggu setelah rapat yang pertama. Dalam rapat yang ke-dua ini tidak mengindahkan jumlah anggota rapat yang hadir akan tetapi dihadiri Dewan Pimpinan dan minimal 2 (dua) orang Dewan Pelaksana yang hadir dalam rapat menyetujuinya maka suara tersebut dianggap sah.


 
PEMBUBARAN KELOMPOK

Pasal 17

KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN dapat dibubarkan bilamana :

1.      Bertentangan dengan Undang-Undang 1945, Pancasila, dan ajaran Agama.
2.      Dikehendaki oleh seluruh Pengurus dengan terlebih dahulu atas saran dan usul penasehat dan atau Pelindung.
3.      Dibubarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.


PERATURAN PENUTUP

Pasal 18

1.      KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN ini apabila diperlukan penambahan maupun pemecatan anggota/pengurus harus melalui keputusan rapat.
2.      Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar diatur lebih lanjut melalui rapat Pengurus KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN dan merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar.

Koordinator




MUHAMMAD IKSAN, S.E.I
Sekretaris




ABDUL WAHAB, SH.


















ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN


BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1
Yang mutlak diterima menjadi anggota KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN adalah :

1.      Warga / Masyarakat yang mempunyai kartu identitas lengkap (Kartu Tanda Pengenal / Kartu Keluarga yang diketahui oleh perangkat setempat).
2.      Dewasa berumur 17 tahun ke-atas bagi yang umum sedang bagi anggota pelajar berusia antara 12 sampai 20 tahun.
3.      Pria / Wanita.
4.      Tidak terlibat Organisasi / Ormas-ormas yang terlarang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.      Menyetujui dan melaksanakan aturan-aturan yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD / ART).
6.      Tergabung dalam struktural organisasi legal yang sah tingkat kelurahan/ranting di Kelurahan Tambaan Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan Propinsi Jawa Timur.

Pasal 2
Tata Cara menjadi Anggota

1.      Dapat mengajukan Permintaan secara tertulis yang ditujukan kepada Dewan Pengurus KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN dengan mengisi formulir pernyataan yang ditetapkan.
2.      Foto copy KTP yang terbaru 3 (tiga) lembar.
3.      Pas photo bewarna ukuran 3 x 4 sebanyak 4 (empat) lembar.
4.      Membayar uang pangkal yang ditentukan atas keputusan rapat .
5.      Setiap anggota akan diusulkan mendapatkan Kartu Tanda Anggota, sesuai dengan nomor induk Keanggotaaannya yang telah disahkan / ditanda tangani Koordinator atas pesetujuan Dewan Pengurus.


BAB II

KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 1
Kewajiban Anggota

Setiap anggota yang telah memiliki Kartu Tanda Anggota berkewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN.


Pasal 2
Hak Anggota

Setiap angggota mempunyai Hak suara untuk memilih dan di pilih.



BAB III

Kekuasaan tertinggi dan Musyawarah

Pasal 1
1.      Kekuasaan Tertingggi ada pada hasil Musyawarah Komunitas KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN.

2.      Rapat KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN terdiri dari :

2.1.Rapat Harian.
2.2.Musyawarah Komunitas.
2.3.Musyawarah Luar Biasa.


Pasal 2
Rapat Harian, Musyawarah Komunitas dan Musyawarah Luar Biasa

1.      Rapat Harian dihadiri / dilaksanakan oleh Pengurus dan Anggota, bersifat koordinatif seperti menyampaikan informasi, membahas kegiatan, menyusun Dewan Pelaksana dan hal lainnya yang sifatnya teknis biasa yang mendesak maupun tidak mendesak.
2.      Musyawarah Komunitas dihadiri / dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan demisioner dan Dewan Pelaksana, bersifat penting untuk memilih susunan Dewan Pimpinan dan melengkapi susunan Dewan Pimpinan.
3.      Musyawarah Luar Biasa dihadiri / dilaksanakan Pengurus, bersifat mendesak untuk membentuk Dewan Pimpinan yang kosong.


Pasal 3
Kewajiban Anggota

1.      Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
2.      Loyal dan Aktif dalam melaksanakan segala keputusan KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN.
3.      Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN.
4.      Menghadiri dan mengakui hasil keputusan Rapat.
5.      Membayar uang pangkal dan iuran sesuai Konsolidasi KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN.



Pasal 4
Hak Anggota

1.      Hak memilih dan dipilih.
2.      Hak bicara, mengajukan saran dan pendapat untuk memajukan KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN.
3.      Hak aktif melaksanakan keputusan KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN.
4.      Mendapat perlindungan dan pembelaan hukum atas diri anggota KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN.
5.      Membela dan dibela dalam forum sidang KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN.
6.      Memperoleh hak bimbingan dan perlindungan serta pembelaan dalam forum pertemuan KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN.
7.      Memperoleh pelatihan untuk meningkatkan kompentensi anggota (minimal satu tahun sekali).

Pasal 5
Keanggotaan

Keanggotaan KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN berakhir masa anggotanya / jabatannya apabila:
1.      Mengundurkan diri.
2.      Meninggal dunia.
3.      Diberhentikan.
4.      Masa jabatan/periodenya telah berakhir.

Pasal 6
Tindakan Disiplin Anggota

Tindakan disiplin anggota yang dilakukan berupa :
1.      Peringatan.
2.      Skorsing.
3.      Pemecatan.

Pasal 7
Peringatan

Tindakan peringatan dilakukan terhadap anggota / pengurus yang bersifat indisipliner terhadap peraturan-peraturan yang ditetapkan Kelompok.
 
Pasal 8
Skorsing

Tindakan skorsing terhadap anggota dan pengurus yang dilakukan oleh karena :
1.      Melalaikan tugas.
2.      Menyalahgunakan jabatan.
3.      Menyalahgunakan hak milik (inventaris) KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN untuk kepentingan pribadi.
4.      Melakukan tindakan-tindakan yang merugikan nama baik KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN.

Pasal 9
Pemecatan

Tindakan pemecatan dilakukan terhadap anggota dan pengurus setelah :
1.      Peningkatan Skorsing atas bukti-bukti yang telah nyata dan sah / meyakinkan.
2.      Tindakan yang bersifat merugikan kepentingan KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN.
3.      Mempublikasikan rahasia Kelompok terhadap Umum.

Pasal 10
Pembelaan Diri

1.      Pembelaan diri diatas Pemecatan akibat skorsing dilakukan dalam rapat dan mutlak.
2.      Apabila ternyata tindaka skorsing ataupun pemecatan tidak terbukti , terhadap yang bersangkutan diadakan klarifikasi nama baik diadakan Rehabilitasi pada waktu Rapat.

Pasal 11
Keadaan Darurat

Bila dalam keadaan yang membahayakan kesatuan dan persatuan dalam KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN maka Dewan Pimpinan mempunyai kewewenangan melakukan pembentukan Badan Pengurus sementara, untuk mengganti susunan atau memecat Dewan Pelaksana dan memecat anggota secara cepat tanpa melalui Rapat Harian.


BAB IV

PIMPINAN

Pasal 1
Pemilihan Dewan Pimpinan

1.       Koordinator KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN/Dewan Pimpinan dipilih secara musyawarah yang direkomendasikan oleh Dewan Pelaksana.
2.       Prosedur pemilihan dilakukan dengan cara arif, bijaksana, jujur, adil, lansung, dan diatur tata tertib KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN.
3.       Koordinator KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN/Dewan Pimpinan maksimal dua kali masa periode.


Pasal 2
Pemilihan Dewan Pelaksana

1.      Dewan Pelaksana adalah satu orang Perwakilan organisasi lokal yang tergabung dalam KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN.
2.      Kedudukan antar anggota Dewan Pelaksana adalah sama dan sejajar, sedangkan kedudukan Dewan Pelaksana setingkat di bawah Dewan Pimpinan.
3.      Dewan Pelaksana dipilih atas rekomendasi organisasi lokal yang ada di Kelurahan Tambaan Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan.

Pasal 3
Tata Kerja Pengurus

1.      Sistem kerja Pimpinan bersifat Kolektif (Team), dan semua peraturan yang dibuat tidak bertentangan dengan AD/ART.
2.      Pembagian tugas diatur oleh Pengurus serta sistemnya ditetapkan sesuai dengan sifat kerja masing- masing dilapangan.
3.      Dewan Pimpinan mengadakan rapat setelah mendapatkan masukan dari Dewan Pelaksana.
4.      Dewan Pimpinan berkoordinasi dengan Lurah/kelurahan, BhabinKamtibmas, Bhabinsa dan jajaran pejabat tingkat kelurahan.
5.      Dewan Pelaksana membawa aspirasi anggota organisasinya masing-masing untuk dimusyawarahkan/dirapatkan bersama Dewan Pimpinan.
6.      Dewan Pelaksana berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan.

Pasal 4
Bidang-Bidang Pekerjaan

Bidang-bidang yang dibentuk oleh pengurus menurut keputusan melalui rapat harian.
Sifat nya berdayaguna dan bermanfaat bagi kelangsungan KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN.

Pasal 5
Rangkap Jabatan dan Penggantian Pengurus

Pengurus disemua tingkatan tidak diperbolehkan rangkap jabatan secara horizontal dan vertikal sesuai keputusan.

Pasal 6
Penggantian Pengurus

1.      Pengurus dapat mengadakan pergantian bilamana masa jabatan (Ketua, Sekretaris, Bendahara) dalam keadaan kosong/darurat.
2.      Penggantian Dewan Pimpinan dilakukan melalui Musyawarah Komunitas maupun Musyawarah Luar Biasa.
3.      Hasil keputusan rapat tidak dapat diganggu gugat.


BAB VI

Susunan Pengurus

Pasal 1
Dewan Pimpinan

1.      Keanggotaan Dewan Pimpinan terdiri dari 3 (tiga) orang, antara lain sebagai berikut:
1.1. Seorang Ketua
1.2. Seorang Sekretaris
1.3. Seorang Bendahara
2.      Ketua Pengurus sebagai Koordinator Pengurus sebagai Koordinator Dewan pimpinan dipilih oleh Dewan Pengurus demisioner dan Dewan Pelaksana melaui Musyawarah Komunitas/Musyawarah Luar Biasa. Ketua Dewan Pimpinan pemegang mandat Rapat dan Musyawarah secara kolektif, sebagai pengendali menejemen dan pelaksanaan kegiatan KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN.
3.      Susunan struktur Dewan Pimpinan diatur dan dilantik secara langsung dalam Musyawarah Komunitas pada saat sidang pemilihan Koordinator Pengurus dan sekaligus dibuat instruksi kerjanya ( IK )
4.      Koordinator Dewan Pimpinan bertugas membawahi KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN secara organisatoris dan berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Tambaan.
5.      Dewan Pimpinan dipilih oleh musyawarah Komunitas dengan masa jabatan 3 (tiga) tahun masa bakti.
6.      Ketua Dewan Pimpinan yang pertama kali dibentuk/disahkan dan direkomendasikan oleh Dewan Pelaksana.


BAB VII

Pasal 1
Musyawarah dan Rapat-Rapat
Serta Pengambilan Keputusan

1.      Musyawarah Komunitas Dilakukan sebagai kekuasaan tertinggi KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN yang diselenggarakan dalam tiga tahun oleh Pengurus dan dihadiri oleh Dewan Pimpinan demisioner dan Dewan Pelaksana, untuk menentukan kebijakan kelanjutan masa bakti kepengurusan dan atau merubah AD/ART.
2.      Musyawarah luar biasa diselenggarakan apabila ada kekosongan Dewan pimpinan atas usulan tertulis lebih dari separuh dari pengurus dan anggota.
3.      Ujuan pengajuan Musyawarah luar biasa dapat dilaksakan dalam batas 40 hari, agar dapat dilaksanakan sesuai tatatertib KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN.
4.      Untuk mengambil keputusan, setiap 1 (satu) orang memiliki hak 1 (satu) suara.



Pasal 2
Rapat

1.      Rapat Harian dalam tata tertib dilakukan masing-masing yang dihadiri oleh anggota dan pengurus sesuai ketentuan
2.      Dalam penyelenggaraan rapat hanya sah bila dihadiri lebih dari 10 (sepuluh) orang jumlah peserta rapat yang hadir dalam pengambilan keputusan dan berhak untuk 1 ( satu ) suara.
3.      Semua keputusan rapat sah sesuai tata tertib Kemufakatan.
4.      Bila hasil mufakat menemui jalan buntu (dead lock), maka dilakukan pengambilan suara terbanyak.
5.      Setiap peserta rapat harian berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, berhak hadir dan memberikan hak suara nya


BAB VIII

Pasal 1
Ketentuan Penutup

Pada bentuk anggaran rumah tangga yang belum diatur atau belum cukup akan ditetap kan oleh Dewan Pimpinan, sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART.

Pasal 2
Penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR TAMBAAN PEDULI LINGKUNGAN ini berlaku sejak tanggal ditetapkan




Ditetapkan di : Pasuruan

Pada Tanggal : 17/01/2018



BANGUNLAH JIWANYA | BANGUNLAH BADANNYA












KOMUNITAS PEMUDA DAN PELAJAR PEDULI LINGKUNGAN


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KETIKA "AREK AREK TAMBAAN" SUDAH DILUPAKAN

JANGAN MALU AREK-AREK TAMBAAN, GO TERUS Masa pemilu 2019 telah usai, meninggalkan banyak cerita, bagaimana tergopoh dan sibuknya par...