Senin, 01 April 2019

POLITISASI JLU KOTA PASURUAN


APAKAH ADA POLITISASI JLU?

JLU, Jalan Lingkar Utara adalah proyek Pemerintah Kota Pasuruan sejak Pemerintahan Walikota H. Hasani, dianggarkan pada tahun 2014 melalui dana cadangan sebesar Rp. 60 Miliar untuk pembebasan lahan meliputi sawah, tambak dan pemukiman penduduk, sedangkan pembangunan kontruksi jalan akan mendapat kucuran dana dari pemerintah pusat.

JLU diproyeksikan membebaskan tanah seluas 16 hektar untuk kebutuhan pembangunan jalan yang diperkirakan akan memiliki sekitar 10 Km menembus perkampungan pesisir pantai utara Kota Pasuruan, pada 28 Agustus 2014 ditetapkanlah sembilan kelurahan melalui Surat Penetapan Lokasi, diantaranya Kelurahan Karangketug, Gadingrejo, Tambaan, Ngemplakrejo, Panggungrejo, Mandaranrejo, Kepel, Tapaan dan Blandongan. "Pembebasan lahan JLU akan dimulai tahun 2014 mendatang. Kami berharap, pembebasan lahan tuntas pada tahun anggaran tersebut. Sementara pembangunan konstruksi akan dilakukan setelah mendapat bantuan dari pemerintah pusat," kata Hasani usai memberikan pengantar nota keuangan RAPBD 2014 di DPRD Kota Pasuruan, Jumat (8/11/2013) (sumber : Sindonews). Karena itu, ia berharap dukungan masyarakat agar rela melepaskan hak kepemilikan tanah untuk kepentingan umum.

Sementara itu Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Pasuruan tahun 2019 yang berlangsung di Gedung Gradika Bhakti Praja pada tanggal 14 Maret 2018 tidak ada bahasan mengenai JLU, acara dibuka oleh Walikota Pasuruan. Musrenbang kota merupakan tindak lanjut dari Musrenbang Kelurahan, Musrenbang Kecamatan dan Forum Perangkat Daerah; yang dilaksanakan sepanjang bulan Januari dan Februari 2018, dan dihadiri unsur semua pemangku kepentingan, Muspida, DPRD Kota Pasuruan, Bappeda Provinsi Jawa Timur, Bakorwil III Malang, ormas, LSM, perangkat daerah, camat, lurah maupun delegasi kecamatan/kelurahan.

Konsep Wisata Mangrove oleh Pemuda dan Karang Taruna Kelurahan Tambaan sirna sudah harapan tersebut setelah dalam Musrenbang Kota Pasuruan 2019 yang bertema “Pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan pemantapan infrastruktur untuk pemerataan pembangunan” tidak dibahas konsep wisata mangrove, namun telah digagas beberapa hal diantaranya :
-          Konsep kampung wisata mebel dan logam
-          Keberadaan pasar tradisional sebagai sektor utama perdagangan di Kota Pasuruan.
-          Re-desain alun-alun, penataan PKL dan pemanfaatan Mall Poncol dan eks Kantor Dispenda
-          Konsep pengembangan kawasan ekonomi, demikian pula terkait perijinan
-          Pencapaian target 100-0-100 dalam hal penyediaan air minum, pengendalian kawasan kumuh dan penyediaan sanitasi.
-     Permasalahan kerusakan jalan di Kelurahan Tembokrejo, sebagai imbas proyek nasional SPAM Umbulan
-     Permasalahan banjir dengan menggagas konsep pembangunan embung dan rumah pompa, sebagai wadah air hujan.
-        Penyediaan ruang publik, baik berupa gedung ataupun ruang terbuka. Taman Kota dan Taman Sekargadung akan didesain ulang dengan tema yang lebih sesuai.
-         Keberadaan gedung kesenian sebagai inkubator kreativitas seniman dalam berkarya.

Pemuda Tambaan kembali mendapat angin segar setelah kedatangan Petugas dari Bappeda Kota Pasuruan dan teman-temannya, diawali perkenalan urusan sewa perahu sampai dengan membahas hal-hal yang bersifat teknis tentang konsep wisata mangrove, terjadilah revisi dimana konsep wisata mangrove diganti dengan konsep eduwisata kampung mangrove yang menekankan pada SDM Pemuda dan Karang Taruna Kelurahan Tambaan, pihak dari Bappeda menjanjikan akan ada pengembangan wisata dengan stimulan dana sekitar Rp. 70 juta dimana Pemuda dan Karang Taruna Tambaan diminta membuat proposal lengkap dengan RAB-nya, sehingga dilakukanlah pengukuran-pengukuran, lalu disusun dan digambarlah konsep baru Eduwisata Kampung Mangrove Kelurahan Tambaan,  tidak berhenti disitu, personil Karang Taruna dibina secara intens dengan beragam keahlian baik melalui pelatihan karya seni rupa hingga pelatihan sumber daya pemudanya.

Hingga sampai pada hari Senin tanggal 18 Maret 2019 kembali impian wisata yang digagas Pemuda dan Karang Taruna Tambaan kembali pupus, setelah keluarlah undangan “Konsultasi Publik Rencana Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan” yang diadakan di Kantor Kecamatan Panggungrejo pada hari Selasa, tanggal 19 Maret 2019, jam 13.00 yang intinya pihak warga yang menempati wilayah paling Utara Kelurahan Tambaan diharuskan tanda tangan untuk menyerahkan tanahnya, diperuntukkan sebagai infrastuktur JLU Kota Pasuruan, sontak warga menolak dengan keras.

Pasca pertemuan di Kantor Kecamatan Panggungrejo tersebut, Pemuda Kelurahan Tambaan merasa ditipu dan dimanfaatkan secara moral oleh oknum pihak dari Bappeda Kota Pasuruan yang selama ini mendekati kegiatan yang selalu diselenggarakan secara kontinyu oleh pemuda Tambaan dimana mereka selalu hadir, Pemuda dan Karang Taruna merasa dibenturkan antar sesama, Komunitas Arek-Arek Tambaan dipecah dan diadu domba, dan juga masyarakat warga pesisir utara Kelurahan Tambaan menuduh Pemuda adalah biang kerok proyek JLU yang pada akhirnya akan menggusur pemukiman mereka, pengukuran yang selama ini dilakukan menjadi alibi warga untuk menyalahkan Pemuda dan Karang Taruna Tambaan. Seharusnya pihak oknum dari Bappeda dan kawan-kawannya tersebutlah yang bertanggungjawab dikarenakan Bappeda selaku lembaga teknis daerah dibidang penelitihan dan perencanaan pembangunan daerah sebagai pihak yang pertama kali tahu dan mengerti tentang proyek JLU, sehingga tidak perlu menjanjikan Eduwisata Kampung Mangrove Kelurahan Tambaan karena proyek wisata apapun tidak akan berguna karena JLU harus diperioritaskan baik dana dan lain sebagainya.

Pemuda Tambaan sebagai penggagas wisata mangrove tentu saja harus dipulihkan nama baiknya, masyarakat warga Kelurahan Tambaan yang tanahnya bakal digusur harus memahami bahwa tidak adanya keterlibatan Pemuda atau Karang Taruna Kelurahan Tambaan dalam proyek JLU Kota Pasuruan, seharusnya pihak Bappeda bisa menjelaskan ke warga masalah JLU ini, karena Bappeda Kota Pasuruan melalui Kepala Bappeda Kota Pasuruan, Eko Saroyo (8/11/2013, Sindonews) mengungkapkan, pihaknya telah menyelesaikan studi kelayakan pembangunan JLU. Jalan lingkar yang menyusuri pantai ini hampir sama dengan kawasan wisata Pantai Marina.

Berikut penjelasan fungsi dan tugas Bappeda :

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, disingkat Bappeda, adalah lembaga teknis daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur/Bupati/Wali kota melalui Sekretaris Daerah. Badan ini mempunyai tugas pokok membantu Gubernur/Bupati/Wali kota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di bentuk berdasarkan pertimbangan :
  • Bahwa dalam rangka usaha peningkatan keserasian pembangunan di daerah diperlukan adanya peningkatan keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan daerah.
  • Bahwa dalam rangka usaha menjamin laju perkembangan, keseimbangan dan kesinambungan pembangunan didaerah, diperlukan perencanaan yang lebih menyeluruh, terarah dan terpadu
Sejarah Bappeda
  • Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1964 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Pembangunan Daerah disingkat BAKOPDA.
  • Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 tahun 1969
  • Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 1969
  • Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 1974, tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA).
  • Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980. Tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
  • Keputusan Mendagri Nomor 362 tahun 1997, tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah.
  • Keputusan Mendagri Nomor 185 tahun 1980, tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II.
Fungsi Bappeda
Adapun beberapa fungsi kerja BAPEDA adalah:
  • BAPPEDA mempunyai fungsi penyelenggaraan penelitian dibidang pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan, dalam rangka pengembangan pembangunan secara umum.
  • Penyusunan Pola Dasar Pembangunan Daerah.
  • Penyusunan REPELITA daerah
  • Penyusunan Program Tahunan Daerah
  • Pelaksanaan kerjasama penelitian dan perencanaan pembangunan daerah dengan lembaga perguruan tinggi dan lembaga lain baik pemerintah maupun swasta.
  • Pengkoordinasian, perumusan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  • Pemantauan dan evaluasi, penelitian dan perencanaan pembangunan daerah.
  • Penyelenggaraan tugas pembantuan. 
  • Pengelolaan kesekretariatan dan urusan rumah tangga BAPPEDA
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan.


POLITISASI JLU DILANJUT PADA TULISAN SELANJUTNYA
(Arek2T 02/04/2019)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KETIKA "AREK AREK TAMBAAN" SUDAH DILUPAKAN

JANGAN MALU AREK-AREK TAMBAAN, GO TERUS Masa pemilu 2019 telah usai, meninggalkan banyak cerita, bagaimana tergopoh dan sibuknya par...