APAKAH ADA POLITISASI
JLU?
JLU, Jalan Lingkar Utara adalah proyek Pemerintah Kota Pasuruan sejak
Pemerintahan Walikota H. Hasani, dianggarkan pada tahun 2014 melalui dana
cadangan sebesar Rp. 60 Miliar untuk pembebasan lahan meliputi sawah, tambak
dan pemukiman penduduk, sedangkan pembangunan kontruksi jalan akan mendapat
kucuran dana dari pemerintah pusat.
JLU diproyeksikan membebaskan tanah seluas 16 hektar untuk kebutuhan
pembangunan jalan yang diperkirakan akan memiliki sekitar 10 Km menembus
perkampungan pesisir pantai utara Kota Pasuruan, pada 28 Agustus 2014
ditetapkanlah sembilan kelurahan melalui Surat Penetapan Lokasi, diantaranya
Kelurahan Karangketug, Gadingrejo, Tambaan, Ngemplakrejo, Panggungrejo,
Mandaranrejo, Kepel, Tapaan dan Blandongan. "Pembebasan lahan JLU akan dimulai tahun 2014 mendatang. Kami berharap,
pembebasan lahan tuntas pada tahun anggaran tersebut. Sementara pembangunan
konstruksi akan dilakukan setelah mendapat bantuan dari pemerintah pusat,"
kata Hasani usai memberikan pengantar nota keuangan RAPBD 2014 di DPRD Kota
Pasuruan, Jumat (8/11/2013) (sumber : Sindonews). Karena itu, ia berharap
dukungan masyarakat agar rela melepaskan hak kepemilikan tanah untuk
kepentingan umum.
Sementara itu
Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Pasuruan tahun
2019 yang berlangsung di Gedung Gradika Bhakti Praja pada tanggal 14 Maret
2018 tidak ada bahasan mengenai JLU, acara dibuka oleh Walikota Pasuruan.
Musrenbang kota merupakan tindak lanjut dari Musrenbang Kelurahan, Musrenbang
Kecamatan dan Forum Perangkat Daerah; yang dilaksanakan sepanjang bulan Januari
dan Februari 2018, dan dihadiri unsur semua pemangku kepentingan, Muspida, DPRD
Kota Pasuruan, Bappeda Provinsi Jawa Timur, Bakorwil III Malang, ormas, LSM,
perangkat daerah, camat, lurah maupun delegasi kecamatan/kelurahan.
Konsep Wisata Mangrove oleh Pemuda dan Karang
Taruna Kelurahan Tambaan sirna sudah harapan tersebut setelah dalam Musrenbang
Kota Pasuruan 2019 yang bertema “Pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan
pemantapan infrastruktur untuk pemerataan pembangunan” tidak dibahas konsep wisata
mangrove, namun telah digagas beberapa hal diantaranya :
-
Konsep kampung wisata mebel dan logam
-
Keberadaan pasar tradisional sebagai sektor utama
perdagangan di Kota Pasuruan.
- Re-desain alun-alun,
penataan PKL dan pemanfaatan Mall Poncol dan eks Kantor Dispenda
-
Konsep pengembangan kawasan ekonomi, demikian pula
terkait perijinan
-
Pencapaian target 100-0-100 dalam hal penyediaan air
minum, pengendalian kawasan kumuh dan penyediaan sanitasi.
- Permasalahan kerusakan jalan di Kelurahan Tembokrejo,
sebagai imbas proyek nasional SPAM Umbulan
- Permasalahan banjir dengan menggagas konsep pembangunan
embung dan rumah pompa, sebagai wadah air hujan.
-
Penyediaan ruang publik, baik berupa gedung ataupun ruang
terbuka. Taman Kota dan Taman Sekargadung akan didesain ulang dengan tema yang
lebih sesuai.
-
Keberadaan gedung kesenian sebagai inkubator
kreativitas seniman dalam berkarya.
Pemuda Tambaan kembali mendapat angin segar
setelah kedatangan Petugas dari Bappeda Kota Pasuruan dan teman-temannya,
diawali perkenalan urusan sewa perahu sampai dengan membahas hal-hal yang
bersifat teknis tentang konsep wisata mangrove, terjadilah revisi dimana konsep
wisata mangrove diganti dengan konsep eduwisata kampung mangrove yang menekankan
pada SDM Pemuda dan Karang Taruna Kelurahan Tambaan, pihak dari Bappeda
menjanjikan akan ada pengembangan wisata dengan stimulan dana sekitar Rp. 70
juta dimana Pemuda dan Karang Taruna Tambaan diminta membuat proposal lengkap dengan RAB-nya, sehingga dilakukanlah pengukuran-pengukuran, lalu
disusun dan digambarlah konsep baru Eduwisata Kampung Mangrove Kelurahan
Tambaan, tidak berhenti disitu, personil
Karang Taruna dibina secara intens dengan beragam keahlian baik melalui
pelatihan karya seni rupa hingga pelatihan sumber daya pemudanya.
Hingga sampai pada hari Senin tanggal 18 Maret
2019 kembali impian wisata yang digagas Pemuda dan Karang Taruna Tambaan
kembali pupus, setelah keluarlah undangan “Konsultasi Publik Rencana Pengadaan
Tanah untuk Pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan” yang diadakan di
Kantor Kecamatan Panggungrejo pada hari Selasa, tanggal 19 Maret 2019, jam
13.00 yang intinya pihak warga yang menempati wilayah paling Utara Kelurahan
Tambaan diharuskan tanda tangan untuk menyerahkan tanahnya, diperuntukkan
sebagai infrastuktur JLU Kota Pasuruan, sontak warga menolak dengan keras.
Pasca pertemuan di Kantor Kecamatan Panggungrejo
tersebut, Pemuda Kelurahan Tambaan merasa ditipu dan dimanfaatkan secara moral oleh
oknum pihak dari Bappeda Kota Pasuruan yang selama ini mendekati kegiatan yang
selalu diselenggarakan secara kontinyu oleh pemuda Tambaan dimana mereka selalu
hadir, Pemuda dan Karang Taruna merasa dibenturkan antar sesama, Komunitas Arek-Arek Tambaan dipecah dan diadu domba, dan juga masyarakat warga pesisir utara Kelurahan Tambaan menuduh Pemuda
adalah biang kerok proyek JLU yang pada akhirnya akan menggusur pemukiman
mereka, pengukuran yang selama ini dilakukan menjadi alibi warga untuk menyalahkan Pemuda dan Karang Taruna Tambaan. Seharusnya pihak oknum dari Bappeda dan kawan-kawannya tersebutlah yang
bertanggungjawab dikarenakan Bappeda selaku lembaga teknis daerah dibidang
penelitihan dan perencanaan pembangunan daerah sebagai pihak yang pertama kali
tahu dan mengerti tentang proyek JLU, sehingga tidak perlu menjanjikan Eduwisata
Kampung Mangrove Kelurahan Tambaan karena proyek wisata apapun tidak akan
berguna karena JLU harus diperioritaskan baik dana dan lain sebagainya.
Pemuda Tambaan sebagai penggagas wisata mangrove
tentu saja harus dipulihkan nama baiknya, masyarakat warga Kelurahan Tambaan
yang tanahnya bakal digusur harus memahami bahwa tidak adanya keterlibatan
Pemuda atau Karang Taruna Kelurahan Tambaan dalam proyek JLU Kota Pasuruan,
seharusnya pihak Bappeda bisa menjelaskan ke warga masalah JLU ini, karena
Bappeda Kota Pasuruan melalui Kepala Bappeda Kota Pasuruan, Eko Saroyo (8/11/2013,
Sindonews) mengungkapkan, pihaknya telah menyelesaikan studi kelayakan
pembangunan JLU. Jalan lingkar yang menyusuri pantai ini hampir sama dengan
kawasan wisata Pantai Marina.
Berikut penjelasan fungsi dan tugas Bappeda :
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, disingkat Bappeda, adalah lembaga
teknis daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah yang
dipimpin oleh seorang kepala badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab
kepada Gubernur/Bupati/Wali kota melalui Sekretaris Daerah. Badan ini mempunyai
tugas pokok membantu Gubernur/Bupati/Wali kota dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di bentuk
berdasarkan pertimbangan :
- Bahwa dalam rangka usaha peningkatan keserasian pembangunan di daerah diperlukan adanya peningkatan keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan daerah.
- Bahwa dalam rangka usaha menjamin laju perkembangan, keseimbangan dan kesinambungan pembangunan didaerah, diperlukan perencanaan yang lebih menyeluruh, terarah dan terpadu
Sejarah Bappeda
- Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1964 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Pembangunan Daerah disingkat BAKOPDA.
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 tahun 1969
- Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 1969
- Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 1974, tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA).
- Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980. Tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
- Keputusan Mendagri Nomor 362 tahun 1997, tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah.
- Keputusan Mendagri Nomor 185 tahun 1980, tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II.
Fungsi Bappeda
Adapun beberapa fungsi kerja BAPEDA adalah:
- BAPPEDA mempunyai fungsi penyelenggaraan penelitian dibidang pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan, dalam rangka pengembangan pembangunan secara umum.
- Penyusunan Pola Dasar Pembangunan Daerah.
- Penyusunan REPELITA daerah
- Penyusunan Program Tahunan Daerah
- Pelaksanaan kerjasama penelitian dan perencanaan pembangunan daerah dengan lembaga perguruan tinggi dan lembaga lain baik pemerintah maupun swasta.
- Pengkoordinasian, perumusan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
- Pemantauan dan evaluasi, penelitian dan perencanaan pembangunan daerah.
- Penyelenggaraan tugas pembantuan.
- Pengelolaan kesekretariatan dan urusan rumah tangga BAPPEDA
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan.
POLITISASI JLU DILANJUT PADA TULISAN SELANJUTNYA
(Arek2T 02/04/2019)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar